Jumat, 25 November 2011

Mustahiqul Huda, temanku menikah hari ini

Nikah merupakan anjuran dalam agama islam. Hukumnya kemudian berkembang sesuai situasi dan kondisi dari kedua belah pihak, namun lebih mengarah kepada kondisi laki-lakinya. Anjuran secara umum karena menikah lebih dapat menjaga kehormatan dan nama baik seseorang serta nama baik keluarganya, juga keturunannya. Nikah menjadi wajib hukumnya apabila seorang laki-laki sudah mampu dari segi keuangan dan dikhawatirkan akan jatuh dalam perzinaan. Mampu dalam keuangan sangat relatif menurut kacamata masing-masing. Bagi seorang yang optimis - Allah pasti akan memenuhi rizki tiap mahluknya - maka garis mampu ini sangat tipis, artinya di zaman modern ini kalau memang seseorang giat berusaha maka pasti mampu, kecuali mungkin karena kondisi fisik dan hal lain. Maka untuk laki-laki yang normal, maka banyak jalan baginya untuk mendapat rizki Allah sehingga mampu untuk menikah.
Hari ini, Sabtu 26 November 2011, siang nanti pukul 13.30, teman saya yang juga masih famili hendak melaksanaka pernikahan dengan seorang putri yang cantik dari seorang kyai yang zuhud dari Kendaldoyong, Petarukan Pemalang. Mustahik Al Huda, teman saya ini pernah nyantri di Ponpes Lirboyo Kediri Jawa Timur. Semasa kecil dulu, saya sering bermain di kebun dan di sawah. Namun setelah dewasa, kami jarang bertemu karena kesibukan dan aktifitas masing-masing, puluha tahun. Hingga kemarin saya mendengar dia hendak menikah, dan siang ini saya berencana menyaksikan langsung jalannya prosesi akad nikah.
Selamat! semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawah warahmah. Semoga Allah menyatukan kalian dalam sebuah keluarga yang dipenuhi kebaikan. Amin.